ZAKAT FITRAH
A. PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap orang Islam , baik laki-laki maupun perempuan , anak-anak maupun dewasa. Zakat fitrah disebut juga nafs , yaitu zakat untuk menyucikan jiwa seseorang dari amal  perbuatan tercela. Dengan dikeluarkannya zakat fitrah , seseorang menjadi suci kembali seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya, belum mempunyai dosa sedikit pun.

B. KETENTUAN ZAKAT FITRAH
1. Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Zakat fitrah wajib di bayar oleh setiap Muslim, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa , yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam di malam hari Raya.
2. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
a. Pada awal bulan suci Ramadhan sampai hari penghabisan bulan Ramadhan atau,
b. Setelah terbenamnya matahari pada malam lebaran (malam takbir), atau,
c. Setelah shalat shubuh, sebelum pergi shalat hari raya Idul Fitri
Keterangan :
Zakat fitrah menjadi makruh hukumnya bila dibayar setelah Shalat Idul Fitri, dan menjadi haram hukumnya bila dibayar sesudah terbenamnya matahari pada hari Raya Idul Fitri itu.
3. Besarnya Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim adalah 3,1 liter atau 2 ½ kg beras/gandum/makanan pokok yang bisa dimakan di suatu negeri atau daerah tertentu. Zakat fitrah dapat  juga dibayar dengan menggunakan uang yang nilainya sama dengan makanan pokok yang biasa dimakan penduduk suatu negeri atau daerah itu.
C. HIKMAH PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH
Diantara hikmah dari pelaksanaan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
  1. Dapat meringankan beban fakir miskin dan orang-orang yang sangat membutuhkan.
  2. Dapat membersihkan jiwa seseorang menjadi suci kembali seperti bayi yang baru dilahirkan.
  3. Menyempurnakan amalan-amalan di bulan Ramadhan.
  4. Dapat mendidik untuk berjiwa pengasih, pemurah dan penyayang kepada orang yang tak punya.
  5. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang diberikan kepada kita.

 D. CARA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
  1. Pilih beras atau makanan pokok lainnya yang paling baik sesuai dengan yang kita makan.
  2. Beras atau makanan pokok lainnya kita timbang sesuai ukuran yang telah ditentukan yaitu 3,1 liter atau 2 ½ kg.
  3. Zakat fitrah bisa dengan uang seharga beras atau makanan pokok yang biasa kita makan.
  4. Berniat menegeluarkan zakat fitrah sebagai berikut :
نويت ان اخرج زكة الفطر عن نفس فرضا لله تعال
Artinya :
“ Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena Allah”
  1. Beras atau uang itu kita serahkan ke panitia zakat (amil zakat) atau langsung diberikan kepada fakir miskin.
  2. Pilih waktu yang sesuai dengan kesanggupan kita masing-masing. Adapun waktu-waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
    1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu di awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
    2. Waktu yang diwajibkan, yakni ketika terbenam matahari di bulan Ramadhan.
    3. Waktu yang lebih baik (sunah rasul), yakni di bayarkan sesudah Shalat Shubuh sebelum Shalat hari Raya.
    4. Bila diberikan sesudah hari Raya, maka zakat fitrah itu seperti sedekah biasa, tidak sebagai zakat fitrah yang dapat menyucikan jiwa dan amal perbuatan manusia.
    5. Panitia zakat fitrah menerimanya , dengan membaca do’a  sebagai berikut :
اجرك الله فيما اعطيت وبارك الله فيما ابقيت و جعلنا لك طهورا
Artinya :
“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu”
E. ORANG YANG WAJIB MENGELUARKAN DAN BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
  1. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah
    1. Beragama Islam. Orang yang tidak beraga Islam tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
    2. Orang itu hidup sebelum terbenam matahari terakhir bulan Ramadhan. Tidak diwajibkan membayar zakat fitrah bagi orang yang lhir setelah terbenam matahari.
    3. Orang yang mempunyai kelebihan harta untuk keperluan dirinya dan keluarganya di hari Raya Idul Fitri.
    4. Orang yang berhak menerima zakat fitrah
      1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau orang yang mempunyai harta dan usaha yang kurang dari setengah kebutuhan pokoknya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberikan nafkah kepadanya.
      2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi hasil yang di perolehnya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
      3. Amil, yaitu mereka yang bekerja mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
      4. Hamba sahaya, yaitu hamba yang di janjikan tuannya untuk dapat menebus dirinya maka ia diberi zakat agar dapat membebaskan dirinya.
      5. Garim, orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dirinya sendiri tidak dapat membayar utangnya.
      6. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dalam menegakan agama Islam.
      7. Ibnu sabil, yaitu orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, seperti pelajar atau mahasiswa yang kehabisan bekal.

ZAKAT HARTA
A. PENGERTIAN ZAKAT HARTA
Zakat harta menurut istilah hukum Islam adalah dikeluarkannya sejumlah harta oleh orang yang wajib  mengeluarkan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat. Zakat harta disebut juga zakat mal.
Syarat wajib zakat harta yaitu :
  1. Beragama Islam.
  2. Pemberi zakat orang yang merdeka, bukan budak.
  3. Hartanya dimiliki secara sah.
  4. Telah mencapai satu nisab.
  5. Telah mencapai satu haul (satu tahun).

B. HUKUM ZAKAT HARTA
Menunaikan zakat itu hukumnya fardhu ‘ain, yakni suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Orang Islam yang kaya tetapi tidak mau mengeluarkan zakat, oleh Rasulullah SAW digolongkan sebagai orang kafir (ingkar) kepada aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu seorang Muslim yang kaya dan taat wajib mengeluarkan zakat.
Dasar perintah mengeluarkan zakat itu dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya : “ … dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Q.S. An-Nisa’: 77)
C.ORANG YANG WAJIB ZAKAT HARTA
Orang Islam yang memilik harta kekayaan yang cukup wajib mengeluarkan zakat harta (mal). Zakat harta (mal) dikeluarkan bila telah mencapai nisab ( jumlah minimal ) dan telah mencapai haul ( 1 tahun ).
Zakat harta diserahkan kepada amil zakat ( panitia zakat ) atau kepada BAZIS ( Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh ), yang kemudian disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. ARTI NISAB DAN HAUL
Nisab adalah batas atau jumlah minimal suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya. Haul artinya harta yang wajib dizakati telah dimiliki selama 1 tahun.
Bila seseorang memiliki harta telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu haul, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari jumlah harta yang dimiliki.
Rasulullah bersabda :
لا زكة في مال امر ئ حتى يحول عليه الحول
Artinya :
“ Tidak ada (kewajiban) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
E. HARTA BENDA YANG HARUS DI ZAKATKAN
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :
  • Binatang ternak.
  • Emas dan perak (barang tambang).
  • Harta perniagaan/perusahaan/perdagangan.
  • Hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan.
  • Rikaz (barang temuan).
  • Pendapatan lain seperti gaji.

F. ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang ayang berhak menerima zakat disebut mustahik zakat. Mustahik zakat itu ada 8 golongan (asnaf), yaitu :
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau orang yang mempunyai harta dan usaha yang kurang dari setengah kebutuhan pokoknya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberikan nafkah kepadanya.
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi hasil yan g di perolehnya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil, yaitu mereka yang bekerja mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Hamba sahaya, yaitu hamba yang di janjikan tuannya untuk dapat menebus dirinya maka ia diberi zakat agar dapat membebaskan dirinya.
  5. Garim, orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dirinya sendiri tidak dapat membayar utangnya.
  6. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dalam menegakan agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, seperti pelajar atau mahasiswa yang kehabisan bekal.
G. ZAKAT BINATANG TERNAK
  1. Macam- macam binatang ternak yang wajib dizakatkan
Binatang ternak yang wajib dizakatkan, yaitu :
  1. Unta.
  2. Sapi atau kerbau.
  3. Kambing/domba.
  4. Unggas.
  5. Nisab zakat ternak
Nisab binatang ternak yaitu batas minimal jumlah binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Binatang itu harus telah dimiliki satu tahun atau telah masuk haul. Jika binatang itu belum sampai kepada nisan dan haulnya, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab masing-masing binatang ternak adalah sebagai berikut :
  1. Nisab zakat Unta
Seorang pemilik peternakan yang telah memiliki unta satu nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun nisab zakat unta ialah 5 ekor.
Untuk lebih jelasnya tertera di tabel berikut…
No. Jumlah Unta Zakat yang dikeluarkan
1. 5-9 ekor 1 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
2. 10-14 ekor 2 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
3. 15-19 ekor 3 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
4. 20-24 ekor 4 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
5. 25-35 ekor 1 ekor unta betina usia 1 tahun lebih.
6. 36-45 ekor 1 ekor unta betina usia 2 tahun lebih.
7. 46-60 ekor 1 ekor unta betina usia 3 tahun lebih.
8. dan seterusnya

  1. Nisab zakat sapi atau kerbau
Batas minimal sapi atau kerbau yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 30 ekor. Bagi orang yang memiliki lebih dari 30 ekor, maka disesuaikan dengan jumlah  sapi atau kerbau yang dimilikinya.
Untuk lebih jelasnya tertera di tabel berikut…
No. Jumlah sapi atau kerbau Zakat yang dikeluarkan
1. 30-39 ekor 1 ekor sapi atau kerbau berusia 1 tahun.
2. 40-59 ekor 1 ekor sapi atau kerbau berusia 2 tahun.
3. 60-69 ekor 2 ekor sapi atau kerbau berusia 1 tahun.
4. 70-79 ekor 2 ekor sapi atau kerbau berusia 2 tahun.
5. dan seterusnya

  1. Nisab zakat kambing atau domba
Nisab atau batas minimal kambing yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 40 ekor. Bagi pemilik kambing yang mempunyai lebih dari 40 ekor, maka zakatnya disesuaikan dengan jumlah kambing yang dimilikinya. Untuk lebih jelasnya tertera di tabel berikut…
No. Jumlah  kambing Zakat yang dikeluarkan
1. 40-120 ekor 1 ekor kambing usia 2 tahun lebih atau 1 ekor domba betina usia 1 tahun.
2. 121-200 ekor 2 ekor kambing betina usia 2 tahun lebih atau 2 ekor domba betina usia 1 tahun.
3. 201-300 ekor 3 ekor kambing betina usia 2 tahun lebih atau 3 ekor domba betina usia 1 tahun.
4. 301-400 ekor 4 ekor kambing betina usia 2 tahun lebih atau 4 ekor domba betina usia 1 tahun.
5. 401-500 ekor 5 ekor kambing betina usia 2 tahun lebih atau 5 ekor domba betina usia 1 tahun.
6. dan seterusnya

  1. Nisab zakat peternakan unggas
Peternakan unggas atau ternak telur ayam termasuk barang perniagaan. Oleh karena itu, nisabnya disamakan dengan emas, yaitu 93,6 gram. Dan jika nisab emas ini diuangkan, misalnya harga emas per gramnya sebesar Rp.70.000, nisab peternakan unggas adalah 93,6 gram x Rp.70.000, jumlahnya sebesar Rp.6.552.000 ( enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Harta peternakan unggas yang wajib dikeluarkan zakatnya, bukan jumlah harga unggasnya, tetapi hasil dari unggas itu. Misalnya seorang peternak mendapat hasil bersih dalam satu bulan Rp.600.000, maka jika dihitung dalam satu tahun jumlahnya telah mencapai Rp.7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Hal ini berarti harta dari hasil peternakan itu telah mencapai satu nisab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Adapun cara menghitungnya adalah Rp.600.000 x 12 bulan = Rp.7.200.000 x  = Rp.180.000.
Untuk lebih jelasnya tertera di tabel berikut…
No. Hasil Bersih Satu Tahun Cara Menghitungnya Besarnya zakat
1. Rp.6.552.000 Rp.6.552.000 x Rp.163.000
2. Rp.10.000.000 Rp.10.000.000 x Rp.250.000
3. Rp.15.000.000 Rp.15.000.000 x Rp.375.000
4. Rp.20.000.000 Rp.20.000.000 x Rp.500.000
5. Rp.25.000.000 Rp.25.000.000 x Rp.625.000

H. ZAKAT BARANG TAMBANG
  1. Macam-macam Barang Tambang
Barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak. Kedua barang tambang ini dihasilkan dari perusahaan pertambangan emas dan perak atau masyarakat yang berusaha mendulangnya.
  1. Nisab Zakat Emas, Perak dan Rikaz
      a. Nisab Zakat Emas
Nisab zakat emas adalah 93,6 gram. Menurut kebanyakan ulama bila emas yan dimiliki di pakai tidaklah wajib zakat. Akan tetapi, bila emas ini disimpan sebagai kekayaan, wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Zakat yang wajib di keluarkannya adalah sebesar :
93,6 gram x  = 2,34 gram
Dan untuk lebih jelasnya tertera di tabel berikut…
No. Jumlah Emas Cara Menghitungnya Besarnya Zakat
1. 93,6 gram 93,6 gram x 2,34 gram
2. 200 gram 200 gram x 5 gram
3. 300 gram 300 gram x 7,5 gram
4. 400 gram 400 gram x 10 gram
5. 500 gram 500 gram x 12,5 gram

      b. Nisab Zakat Perak
Perak wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai 624 gram. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah perak yang dimilki. Misalnya seseorang mempunyai perak sebanyak 624 gram, zakat yang wajib dikeluarkannya adalah :
624 gram x   = 15,6 gram
Dan untuk lebih jelasnya tertera di tabel berikut ini…
No. Jumlah Perak Cara Menghitungnya Besarnya Zakat
1. 624 gram 624 gram x 15,6 gram
2. 700 gram 700 gram x 17,5 gram
3. 800 gram 800 gram x 20 gram
4. 900 gram 900 gram x 22,5 gram
5. 1000 gram 1000 gram x 25 gram

      c. Nisab Zakat Rikaz
Rikaz adalah barang temuan peninggalan orang dulu (harta karun) yang nisabnya disamakan dengan nisab emas dan perak. Bila barang yang ditemukan adalah emas, maka nisabnya adalah 93,6 gram. Bila barang yang ditemukan itu perak , nisabnya adalah 624 gram. Adapun zakatnya adalah sebesar 20%. Cara menghitungnya adalah :
1. Temuan emas : 93,6 gram x  = 18,72 gram
2. Temuan perak : 624 gram x  = 124,8 gram
Untuk lebih jelasnya tertera pada tabel-tabel dibawah ini :
1. Tabel Zakat Rikaz Emas
No. Emas yang Ditemukan Cara Menghitungnya Besarnya Zakat
1. 93,6 gram 93,6 gram x 18,72 gram
2. 200 gram 200 gram x 40 gram
3. 300 gram 300 gram x 60 gram
4. 400 gram 400 gram x 80 gram
5. 500 gram 500 gram x 100 gram
2. Tabel Zakat Rikaz Perak
No. Perak yang Ditemukan Cara Menghitungnya Besarnya Zakat
1. 624 gram 624 gram x 124,8 gram
2. 700 gram 700 gram x 140 gram
3. 800 gram 800 gram x 160 gram
4. 900 gram 900 gram x 180 gram
5. 1000 gram 1000 gram x 200 gram

I. KEGUNAAN ZAKAT HARTA
  1. Membersihkan diri dari sifat-sifat tercela dan membiasakan diri untuk  bersikap pemurah pada orang yang membutuhkan.
  2. Menyucikan harta benda yang dimilikinya.
  3. Meringankan kaum du’afa (orang-orang yang lemah), sehingga mereka dari hari ke hari semakin bertambah mampu.
  4. Menambah keberkahan harta dan dapat menumbuuhkan usaha.
  5. Mensyiarkan ajaran Islam.
  6. Mencegah terjadinya kejahatan dari orang miskin dan orang-orang yang di-PHK dari pekerjaannya.
  7. Menjali hubungan yang harmonis antara orang kaya dan orang miskin.
  8. Sebagai ucapan syukur (terima kasih) atas segala karunia Allah yang telah diberikan-Nya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
واذتاذن ربكم لئن شكرتم لا زين نكم ولئن كفر تم ان عذابي لشديدد
Artinya :
“Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku amat pedih.’” (Q.S. Ibrahim : 7)
ZAKAT PIUTANG

Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai senisab dan masanya telah sampai setahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan. Piutang yang seperti itu wajib dizakatkan dan wajib mengelarkan zakatnya dimana mungkin membayarnya.
Penjelasan : kalau yang berutag itu kaya dapat membayar sekiranya yang berpiutang minta dibayar, maka yang berpiutang wajib membayar zakatnya ketika itu. Tetapi kalau yang berpiutang miskin belum dapat membayar, maka zakatnya tidak wajib dibayar ketika itu. Hanay wajib dibayar sesudah ia dapat membayar, walaupun untuk beberapa tahun (beberapa kali bayaran).
ZAKAT UANG KERTAS

Uang kertas itu adalah sebagai tanda bahwa yang memegangnya berhak emas atau perak sebanyak angkanya tetapi sekarang uang kertas itu sudah laku di pasar-pasar sebagai emas dan perak. Dan dapat dibelikan kepada apapun dan boleh ditukar dengan perak di sembarang waktu dan tempat dengan cepat. Oleh karena itu uang kertas wajib di zakatkan, apabila mencukupi syarat-syarat wajib zakat sebagai yang telah diterangkan.
Apabila dalam prakteknya, bahwa emas dan perak itu sekarang sudah amat sedikit di ditangan orang banyak karena emas dan perak itu sudah dikuasai oleh bank (negara) di seluruh dunia, sedangkan segala keperluan dapat dijalankan dengan uang kertas saja. Maka, kalau tidak diwajibkan zakat uang kertas itu, sudah tentu akibatnya mengurangi hak fakir-miskin. Malahan, boleh jadi sedikit hari lagi akan hilang sama sekali, bila uang emas dan perak terus menerus dikuasai oleh bank dan pemerintah; sedang zakat itu di syari’atkan guna penolong mereka yang berhak menerima zakat, agar mereka dapat pula menjalankan kewajiban mereka kepada Allah an kepada masyarakat.
Daftar Pustaka

-H. Sulaiman Rasyid , FIQIH ISLAM, Attahiriyah Jakarta
-Tim Bina Karya Guru , BINA FIQIH untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas IV, Erlangga Jakarta
-Drs. Mulyono Al-Basyir, LKS PAI untuk SMP/MTs kelas VIII , Putra Angkasa